8 September 2011
Pengamat properti menilai himbauan penghentian sementara pembangunan mal dan apartemen Jakarta oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai langkah yang perlu diapresiasi. Namun, himbauan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Himbauan tersebut merupakan langkah bagus. Tapi, sekadar himbuan untuk moratorium mal dan apartemen saja tidak cukup karena memerlukan langkah konkret, terutama dari pemerintah daerah,” tutur Jehansyah Siregar, pengamat properti dan pemukiman dari Institut Teknologi Bandung , di Jakarta, Rabu..
Max Hasudungan Pohan, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kemarin meminta adanya penghentian sementara atau moratorium terhadap pembangunan mal dan apartemen di Jakarta sebagai cara untuk mengurangi daya tarik Jakarta sehingga tidak lagi menjadi target urbanisasi.
.
Menurut Max, moratotium tersebut dilakukan dengan kebijakan tidak memberi izin baru bagi pembangunan pusat perbelanjaan baru di kawasan Jakarta. Menurutnya, pembangunan yang berpusat di Jakarta mendorong munculnya “kalangan pelaju” yaitu orang-orang yang bekerja di Jakarta tapi tidak tinggal di wilayah sekitar Jakarta. Konimitas yang banyak menggunakan kendaraan bermotor ini memicu kemacetan parah di Ibu Kota.
.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan bisa melakukan jeda pembangunan 3-5 tahun pembangunan mal dan apartemen untuk lebih membenahi infrastruktur. Sehingga paling tidak daya tarik Jakarta itu harus dihentikan sementara,” katanya.
.
Selain itu, kata Max, pemerintah juga harus mendorong investor swasta untuk meningkatkan infrastruktur di daerah. Menurut dia, dlam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, rencana pembangunan jangka panjang telah digariskan akan difokuskan pengembangan daerah-daerah lain di luar Jawa. “Jadi otomatis yang menekan urbanisasi sekarang tidak ada, memerlukan waktu. Jadi yang bisa dikejar adalah kemauan politik bagaimana membangun daerah, yang pusat juga harus ada kemauan besar untuk mendorong pembangunan di daerah lain” ungkapnya.
.
Menurut Jehansyah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus merespons dengan segera melakukan pengambilalihan kawasan. “Pengambilalihan kawasan bukan berarti pemerintah provinsi menguasai semua lahan, tapi menyediakan lahan dan menentukan masterplan pengembangan kawasan tersebut,” terangnya.
Daerah Senayan, kata Jehansyah, bisa dijadikan contoh pengambilalihan dan pengembangan kawasan. “Ada lokasi perbelanjaan, perkantoran, perumahan, ruang terbuka hijau, yang semuanya terpadu,” jelasnya.
.
Menurut Jehansyah, himbauan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional harus digunakan sebagai momen untuk mengevaluasi dan mengatur kembali masterplan Jakarta secara keseluruhan. “Jangan seperti sekarang, pembangunan superblok yang terpencar-pencar dan terpisah, tidak terpadu. Di antara superblok-superblok itu ada kantong-kantong kawasan masyarakat yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Bayangkan kalau semua kawasan itu, superblok dan kantong-kantong pemukiman di antaranya, bisa dipadukan,” tuturnya.
.
Namun, dia meminta agar moratorium tersebut tidak dilakukan tergesa-sesa karena moratorium tersebut bisa langsung berimbas pada industri properti. “ Ujung-ujungnya akan menghambat perekonomian secara umum. Jadi, perlu direspon dengan bijak,” tambahnya.
.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bulan lalu telah menghentikan sementara pemberian izin pembangunan pusat perbelanjaan baru dengan luas bangunan di atas 5.000 meter persegi hingga 2012. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakankebijakan moratorium itu selanjutnya akan dikaji kembali. Penghentian izin pembangunan mall tidak akan diberlakukan kepada pengembang yang sudah mengantongi izin.
IFT online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar