Kamis, 30 Juni 2011

Tolak Dana Asing Dalam Pembangunan Kota-kota Baru

Jakarta, 23/6/2011 (Kominfonewscenter) – Menolak dana asing dalam pembangunan kota-kota baru bukanlah sebuah pandangan nasionalisme sempit yang anti asing. “Hal ini perlu diletakkan secara proporsional dan tepat“, kata pegiat KP3R (Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat) M. Jehansyah Siregar, Ph.D, di Jakarta, Kamis (23/6).
.
Jehansyah menjelaskan, kota-kota baru yang lebih maju dan tertata pada dasarnya merupakan visi negara dalam mengantisipasi perkembangan kota-kota dan permukiman yang berkelanjutan. “Oleh karena itu kita perlu mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah tersebut”, katanya. Namun identifikasi masalah, perencanaan dan pelaksanaannya perlu dilakukan dengan sangat seksama. “Jangan mengandalkan dana asing, dan belum apa-apa sudah teken kontrak dengan asing”, tegas Jehansyah yang juga Dosen di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB (SAPPK-ITB) dan Peneliti di Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB (KKPP-ITB).
.
Menurut Jehansyah pembangunan kota-kota baru adalah investasi publik jangka panjang, dimana kepentingan negara dan seluruh warganya dipertaruhkan di sana. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan yang sangat matang, tahap-demi tahapnya. Untuk mendukung pembangunan kota-kota baru diperlukan pula suatu set-up kelembagaan dan organisasi publik yang kuat dan memiliki kapasitas yang memadai. Karena pembangunan kota-kota baru bukan hanya soal konstruksi fisik dan bisnis properti yang cukup dijalankan oleh sebuah organisasi proyek fisik.
.
Di atas itu, semua yang terpenting adalah soal pengelolaan aset publik yang membutuhkan landasan sistem kelembagaan, sistem perencanaan, sistem manajemen dan pembiayaan, serta sistem peraturan yang kuat. Di berbagai negara disusun New Town Development Law untuk menjamin pelaksanaan pembangunan kota-kota baru berlangsung seperti yang diarahkan. Set-up kelembagaan pembangunan kota-kota baru membutuhkan divisi perencanaan, divisi manajemen aset, divisi operasionalisasi dan pemeliharaan, divisi manajemen pembiayaan, divisi pemasaran, dan berbagai perangkat organisasi yang tidak sesederhana yang dibayangkan selama ini.
.
”Indonesia harus belajar sistem kelembagaan dari berbagai negara tetangga dalam hal ini”, kata Jehansyah seraya menambahkan seperti kelembagaan Korea Land and Housing Corporation (KLHC) yang kini sedang membangun Kota Baru Sejong. Inilah Kota Masa Depan di Korea Selatan yang terletak di tengah antara Seoul dan Busan.
.
Jehansyah juga menunjuk Kuala Lumpur City Center Authority, Perbadanan Kemajuan Negeri Selangor, Perbadanan Putrajaya, dan Iskandar Development Authority adalah contoh diantara lembaga-lembaga dan sistem yang dikembangkan di Malaysia. Housing and Development Board, Urban Redevelopment Authority, dan Port of Singapore Authority bisa ditiru dari pengalaman Singapura. Demikian juga Urban Development Corporation dan Urban Renaissance di Jepang yang menjadi aktor belakang layar dari kemajuan Tokyo dan Osaka beserta kota-kota satelitnya untuk bersaing dengan kota-kota dunia lainnya.
.
“Sekali lagi, persoalan pembangunan kota-kota baru bukanlah persoalan dana dan dana asing”, kata Jehansyah. Persoalannya adalah perencanaan, sistem kelembagaan, kapasitas manajemen, kapasitas operasional dan perawatan, dan system peraturan yang memadai.
.
Sharing pendanaan adalah hal yang lumrah dalam pembangunan berskala besar. Termasuk jika ada pendanaan dari pihak asing, di dalam dunia usaha hal ini juga lumrah. Namun identifikasi masalah perlunya sharing pendanaan dikarenakan pemerintah tidak memiliki dana membangun infrastruktur untuk kota-kota baru, inilah yang keliru.
.
Menurut Jehansyah skema Public-Private Partnership (PPP) juga perlu dikaji ulang kebutuhannya, karena PPP berbeda sama sekali dengan sharing pendanaan. PPP yang diklaim di Indonesia itu berbeda sekali dengan praktek PPP di negara maju. “Yang dikatakan PPP di Indonesia itu sebenarnya adalah Privatisasi”, katanya. Di negara-negara maju, skema PPP dikembangkan pada pelayanan publik dimana pemerintah sudah mampu mencapai tingkat pelayanan yang baik dan menjangkau seluruh warga, manakala pihak swasta sudah mampu menjalankan pelayanan publik yang sangat efisien. Kemudian, dengan acuan kinerja yang sudah dijalankan pemerintah, pelayanan publik dapat dikerjasamakan dengan swasta. (mnry)
http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1437%3Atolak-dana-asing-dalam-pembangunan-kota-kota-baru&catid=36%3Anasional-khusus&Itemid=54

Siap-siap, 10 Kota Baru Bakal Dibangun!

Natalia Ririh | Latief | Sabtu, 25 Juni 2011 | 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia akan membangun sepuluh kota baru yang berbasis ekonomi di sejumlah wilayah Indonesia. Tiga dari sepuluh kota baru tersebut telah siap dan mendapat dukungan dari Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa.
.
Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, ketika ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa sepuluh kota baru tersebut berada di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten-DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. "Tiga dari sepuluh kota baru yang telah siap dibangun itu, yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kota Maja di Banten," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/6/2011).
.
Dengan dukungan Kementerian Perumahan Rakyat, lanjut Setyo, kota pertama yang akan dibangun adalah Kota Baru Maja di Banten. Kota Maja dipilih lantaran didukung oleh pemerintah yang telah bekerja sama dengan pengembang Tiongkok dalam menentukan rencana induk (master plan).
.
Rencananya, area seluas 6.000 hektar siap dikembangkan di kota baru ini. Dukungan yang diharapkan dari pemerintah berupa kemudahan perizinan, aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana induk pengembangan kota, dan penyediaan infrastruktur.
.
Pengamat perumahan dan kawasan permukiman dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, menyatakan, pembangunan kota-kota baru merupakan investasi publik jangka panjang karena di situlah kepentingan negara dan seluruh warganya dipertaruhkan.
.
"Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan sangat matang tahap demi tahapnya. Namun, identifikasi masalah, perencanaan, dan pelaksanaannya perlu dilakukan dengan sangat saksama. Jangan mengandalkan dana asing, dan belum apa-apa sudah kontrak dengan asing," ujarnya.
.
Untuk mendukung pembangunan kota-kota baru tersebut, diperlukan juga suatu penyusunan kelembagaan dan organisasi publik yang kuat dan memiliki kapasitas memadai. Menurut Jehan, pembangunan kota-kota baru bukan hanya soal konstruksi fisik dan bisnis properti yang cukup dijalankan oleh sebuah organisasi proyek fisik.
.
"Yang terpenting adalah soal pengelolaan aset publik yang membutuhkan landasan sistem kelembagaan, sistem perencanaan, sistem manajemen dan pembiayaan, serta sistem peraturan yang kuat," tutur Jehan.
.
http://properti.kompas.com/read/2011/06/25/22351290/Siap-siap.10.Kota.Baru.Bakal.Dibangun
.
Jehan:
Kota2 baru yg dibangun developer swasta takkan pernah bisa mengalokasikan ruang utk permukiman golongan bawah. Dan memang tak perlu menuntut mereka untuk bisa itu. Pemerintahlah yang harus memimpin. Bukan dg proyek-proyek printilan dan konsesi bersalut rente. Tapi dengan sistem penyediaan publik (public oriented housing and urband development delivery system) yang kuat: konsep, pendekatan, landasan peraturan, kapasitas manajemen, dan sistem kelembagaan kuat. Inilah yang menentukan, apakah akan dibangun 10 Kota Baru Komersial, atau 10 Kota Baru untuk Semua Warga.

--------------------------------------------------

Kemitraan di Kota Baru Agar Dikaji






Senin, 27 Juni 2011

OTJ Koordinasikan Atasi Kemacetan

Perkotaan
Jumat, 24 Juni 2011 | 22:27:53 WIB

JAKARTA – Rencana pemerintah pusat membentuk lembaga Otoritas Transportasi Jabodetabek (OTJ) dinilai positif. Lembaga baru itu merupakan lembaga tinggi yang diharapkan mampu mengoordinasikan beberapa institusi di wilayah Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menilai pembentukan OTJ akan membantu Pemprov DKI Jakarta menjalankan program-program yang menghubungkan beberapa wilayah dan beberapa institusi.

"OTJ harus dilihat secara positif sebagai lembaga yang akan mengoordinasikan antarwilayah dan antar-institusi dengan tujuan mengurai kemacetan di DKI Jakarta," kata dia, Jumat (24/6).

Pristono mencontohkan saat Pemprov DKI ingin membangun jaringan jalur bus Transjakarta hingga Tangerang dan Bekasi, dibutuhkan sebuah lembaga lebih tinggi yang mampu mengoordinasi tiga provinsi itu. Begitu juga dengan rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) membangun jalur Serpong Bogor Line. Perlu ada lembaga yang mengoordinasi institusi milik pemerintah dengan pemerintah daerah.

OTJ juga dinilai positif karena nantinya, pembangunan sistem transportasi dilakukan secara bersama-sama, dengan institusi daerah dan dengan kementerian. "Dengan adanya OTJ, pembangunan nanti tidak berjalan sendiri dan pengajuan anggarannya bisa sekaligus," ungkapnya.

Terkait dengan kewenangan OTJ mengambil alih perizinan trayek angkutan umum, Pristono memandang hal itu dari sisi positif. Ia menilai kewenangan perizinan trayek yang dimiliki OTJ ialah mengoordinasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan trayek angkutan umum yang jalurnya terintegrasi dengan infrastruktur transportasi seperti stasiun, tol, dan jembatan layang.

Ia kembali mencontohkan saat pembangunan jaringan jalan di wilayah DKI Jakarta yang merupakan tugas Kementerian PU atau Dinas PU. Saat pembangunan jalan, OTJ juga akan memerintahkan Dishub DKI membuat trayek yang menghubungkan jembatan tersebut dengan lokasi lain.

"OTJ akan sangat kerepotan jika mau ambil alih semua yang terkait dengan transportasi. Tapi jika hanya mendelegasikan kepada setiap insitusi yang ada di pemerintah pusat dan daerah untuk membangun secara bersamaan lebih mungkin," tegasnya.

Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, mengatakan OTJ harus fokus pada pembangunan sistem kelembagaan, kapasitas, dan sistem manajemen. Ia berharap OTJ dapat berdiri seperti BUMN atau lembaga lainnya yang memiliki tugas berkesinambungan dalam mengurai kemacetan.

Untuk itu, kata dia, OTJ harus memanfaatkan waktu dan wewenangnya untuk membangun sistem kelembagaan dengan membuat rencana induk integrasi transportasi dan tahapan pelaksanaannya dari jangka pendek sampai jangka panjang.

Pembangunan sistem kapasitas yang dimaksud ialah membuat perencanaan pembangunan jaringan transportasi di seluruh wilayah Jabodetabek. Adapun pembangunan sistem manajemen lebih difokuskan pada membantu operator transportasi yang ada, seperti MRT dan bus Transjakarta, untuk mengembangkan jalur ke wilayah di luar DKI Jakarta.

Kerusakan Jalan

Secara terpisah, dosen Universitas Tarumanegara, Rasji, mengatakan pengguna jalan yang dirugikan akibat kerusakan sarana dan prasarana jalan raya sehingga mengalami kecelakaan, apalagi sampai meninggal dunia, dapat menuntut ke pengadilan. Pasalnya, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan dilindungi hak-haknya dan warga dapat mengajukan class action melalui pengadilan.

"Dalam UU No 22 Tahun 2009, yang bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan sarana dan prasarana jalan adalah pengelola jalan, dalam hal ini antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan," kata dia saat dialog interaktif penerapan hukum bagi masyarakat. frn/P-2


http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/65295