Senin, 27 Juni 2011

OTJ Koordinasikan Atasi Kemacetan

Perkotaan
Jumat, 24 Juni 2011 | 22:27:53 WIB

JAKARTA – Rencana pemerintah pusat membentuk lembaga Otoritas Transportasi Jabodetabek (OTJ) dinilai positif. Lembaga baru itu merupakan lembaga tinggi yang diharapkan mampu mengoordinasikan beberapa institusi di wilayah Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menilai pembentukan OTJ akan membantu Pemprov DKI Jakarta menjalankan program-program yang menghubungkan beberapa wilayah dan beberapa institusi.

"OTJ harus dilihat secara positif sebagai lembaga yang akan mengoordinasikan antarwilayah dan antar-institusi dengan tujuan mengurai kemacetan di DKI Jakarta," kata dia, Jumat (24/6).

Pristono mencontohkan saat Pemprov DKI ingin membangun jaringan jalur bus Transjakarta hingga Tangerang dan Bekasi, dibutuhkan sebuah lembaga lebih tinggi yang mampu mengoordinasi tiga provinsi itu. Begitu juga dengan rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) membangun jalur Serpong Bogor Line. Perlu ada lembaga yang mengoordinasi institusi milik pemerintah dengan pemerintah daerah.

OTJ juga dinilai positif karena nantinya, pembangunan sistem transportasi dilakukan secara bersama-sama, dengan institusi daerah dan dengan kementerian. "Dengan adanya OTJ, pembangunan nanti tidak berjalan sendiri dan pengajuan anggarannya bisa sekaligus," ungkapnya.

Terkait dengan kewenangan OTJ mengambil alih perizinan trayek angkutan umum, Pristono memandang hal itu dari sisi positif. Ia menilai kewenangan perizinan trayek yang dimiliki OTJ ialah mengoordinasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan trayek angkutan umum yang jalurnya terintegrasi dengan infrastruktur transportasi seperti stasiun, tol, dan jembatan layang.

Ia kembali mencontohkan saat pembangunan jaringan jalan di wilayah DKI Jakarta yang merupakan tugas Kementerian PU atau Dinas PU. Saat pembangunan jalan, OTJ juga akan memerintahkan Dishub DKI membuat trayek yang menghubungkan jembatan tersebut dengan lokasi lain.

"OTJ akan sangat kerepotan jika mau ambil alih semua yang terkait dengan transportasi. Tapi jika hanya mendelegasikan kepada setiap insitusi yang ada di pemerintah pusat dan daerah untuk membangun secara bersamaan lebih mungkin," tegasnya.

Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, mengatakan OTJ harus fokus pada pembangunan sistem kelembagaan, kapasitas, dan sistem manajemen. Ia berharap OTJ dapat berdiri seperti BUMN atau lembaga lainnya yang memiliki tugas berkesinambungan dalam mengurai kemacetan.

Untuk itu, kata dia, OTJ harus memanfaatkan waktu dan wewenangnya untuk membangun sistem kelembagaan dengan membuat rencana induk integrasi transportasi dan tahapan pelaksanaannya dari jangka pendek sampai jangka panjang.

Pembangunan sistem kapasitas yang dimaksud ialah membuat perencanaan pembangunan jaringan transportasi di seluruh wilayah Jabodetabek. Adapun pembangunan sistem manajemen lebih difokuskan pada membantu operator transportasi yang ada, seperti MRT dan bus Transjakarta, untuk mengembangkan jalur ke wilayah di luar DKI Jakarta.

Kerusakan Jalan

Secara terpisah, dosen Universitas Tarumanegara, Rasji, mengatakan pengguna jalan yang dirugikan akibat kerusakan sarana dan prasarana jalan raya sehingga mengalami kecelakaan, apalagi sampai meninggal dunia, dapat menuntut ke pengadilan. Pasalnya, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan dilindungi hak-haknya dan warga dapat mengajukan class action melalui pengadilan.

"Dalam UU No 22 Tahun 2009, yang bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan sarana dan prasarana jalan adalah pengelola jalan, dalam hal ini antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan," kata dia saat dialog interaktif penerapan hukum bagi masyarakat. frn/P-2


http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/65295

Tidak ada komentar:

Posting Komentar