Jakarta, 23/6/2011 (Kominfonewscenter) – Menolak dana asing dalam pembangunan kota-kota baru bukanlah sebuah pandangan nasionalisme sempit yang anti asing. “Hal ini perlu diletakkan secara proporsional dan tepat“, kata pegiat KP3R (Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat) M. Jehansyah Siregar, Ph.D, di Jakarta, Kamis (23/6).
.
Jehansyah menjelaskan, kota-kota baru yang lebih maju dan tertata pada dasarnya merupakan visi negara dalam mengantisipasi perkembangan kota-kota dan permukiman yang berkelanjutan. “Oleh karena itu kita perlu mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah tersebut”, katanya. Namun identifikasi masalah, perencanaan dan pelaksanaannya perlu dilakukan dengan sangat seksama. “Jangan mengandalkan dana asing, dan belum apa-apa sudah teken kontrak dengan asing”, tegas Jehansyah yang juga Dosen di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB (SAPPK-ITB) dan Peneliti di Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB (KKPP-ITB).
.
Menurut Jehansyah pembangunan kota-kota baru adalah investasi publik jangka panjang, dimana kepentingan negara dan seluruh warganya dipertaruhkan di sana. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan yang sangat matang, tahap-demi tahapnya. Untuk mendukung pembangunan kota-kota baru diperlukan pula suatu set-up kelembagaan dan organisasi publik yang kuat dan memiliki kapasitas yang memadai. Karena pembangunan kota-kota baru bukan hanya soal konstruksi fisik dan bisnis properti yang cukup dijalankan oleh sebuah organisasi proyek fisik.
.
Di atas itu, semua yang terpenting adalah soal pengelolaan aset publik yang membutuhkan landasan sistem kelembagaan, sistem perencanaan, sistem manajemen dan pembiayaan, serta sistem peraturan yang kuat. Di berbagai negara disusun New Town Development Law untuk menjamin pelaksanaan pembangunan kota-kota baru berlangsung seperti yang diarahkan. Set-up kelembagaan pembangunan kota-kota baru membutuhkan divisi perencanaan, divisi manajemen aset, divisi operasionalisasi dan pemeliharaan, divisi manajemen pembiayaan, divisi pemasaran, dan berbagai perangkat organisasi yang tidak sesederhana yang dibayangkan selama ini.
.
”Indonesia harus belajar sistem kelembagaan dari berbagai negara tetangga dalam hal ini”, kata Jehansyah seraya menambahkan seperti kelembagaan Korea Land and Housing Corporation (KLHC) yang kini sedang membangun Kota Baru Sejong. Inilah Kota Masa Depan di Korea Selatan yang terletak di tengah antara Seoul dan Busan.
.
Jehansyah juga menunjuk Kuala Lumpur City Center Authority, Perbadanan Kemajuan Negeri Selangor, Perbadanan Putrajaya, dan Iskandar Development Authority adalah contoh diantara lembaga-lembaga dan sistem yang dikembangkan di Malaysia. Housing and Development Board, Urban Redevelopment Authority, dan Port of Singapore Authority bisa ditiru dari pengalaman Singapura. Demikian juga Urban Development Corporation dan Urban Renaissance di Jepang yang menjadi aktor belakang layar dari kemajuan Tokyo dan Osaka beserta kota-kota satelitnya untuk bersaing dengan kota-kota dunia lainnya.
.
“Sekali lagi, persoalan pembangunan kota-kota baru bukanlah persoalan dana dan dana asing”, kata Jehansyah. Persoalannya adalah perencanaan, sistem kelembagaan, kapasitas manajemen, kapasitas operasional dan perawatan, dan system peraturan yang memadai.
.
Sharing pendanaan adalah hal yang lumrah dalam pembangunan berskala besar. Termasuk jika ada pendanaan dari pihak asing, di dalam dunia usaha hal ini juga lumrah. Namun identifikasi masalah perlunya sharing pendanaan dikarenakan pemerintah tidak memiliki dana membangun infrastruktur untuk kota-kota baru, inilah yang keliru.
.
Menurut Jehansyah skema Public-Private Partnership (PPP) juga perlu dikaji ulang kebutuhannya, karena PPP berbeda sama sekali dengan sharing pendanaan. PPP yang diklaim di Indonesia itu berbeda sekali dengan praktek PPP di negara maju. “Yang dikatakan PPP di Indonesia itu sebenarnya adalah Privatisasi”, katanya. Di negara-negara maju, skema PPP dikembangkan pada pelayanan publik dimana pemerintah sudah mampu mencapai tingkat pelayanan yang baik dan menjangkau seluruh warga, manakala pihak swasta sudah mampu menjalankan pelayanan publik yang sangat efisien. Kemudian, dengan acuan kinerja yang sudah dijalankan pemerintah, pelayanan publik dapat dikerjasamakan dengan swasta. (mnry)
http://kominfonewscenter.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1437%3Atolak-dana-asing-dalam-pembangunan-kota-kota-baru&catid=36%3Anasional-khusus&Itemid=54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar