Kamis, 25 Agustus 2011

Pengembangan Kota Baru Butuh Koordinator




Oleh Eko Adityo Nugroho

JAKARTA - Pemerintah perlu membentuk lembaga untuk mengoordinasikan pengembangan kota-kota baru di berbagai wilayah Indonesia. Lembaga bertugas untuk mendampingi dan mengawasi peruntukan kota baru sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
.
Koordinator bisa berasal dari lembaga tinggi pemerintah maupun bentukan lembaga baru. "Lembaga yang menjadi koordinator bisa dari Wakil Presiden, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bappenas, atau bentuk kementerian tersendiri," tutur pendiri Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) Zulfi Syarif Koto kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (22/8).
.
Koordinator, lanjutnya, mendampingi proses pengembangan kota-kota baru sesuai dengan arahan dalam kebijakan. Lembaga ini diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang wilayah (RTRW) kota baru, termasuk peruntukanya. "Kalau pengawasan pengembangan kota baru dilimpahkan kepada pemerintah daerah, pembangunannya akan berjalan sendiri-sendiri sesuai kemauannya," paparnya.
Dia menjelaskan, kota baru harus dibangun sesuai RTRW induk atau tata ruang provinsi. Kota baru dikembangkan sejalan dengan rencana infrastruktur dan fasilitas sosial yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
.
Pemerintah berencana membangun sebanyak 10 kota baru mandiri di berbagai wilayah Indonesia. Lokasi pengembangan diproyeksikan di Sumatera Utara, Riau, Palembang, Banten-DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
.
Lembaga Baru
.
Pandangan senada diungkapkan oleh pemerhati perumahan dan tata kota dari ITB M. Jehansyah Siregar. Menurut dia, pengembangan kota baru harus di bawah kendali pemerintah. Perpanjangan tangan pemerintah bisa melalui lembaga bentukan yang memiliki kewenangan penuh untuk pengawasan pengembangan kota baru itu. Lembaga ini bertugas mengonsentrasikan pembangunan prasarana dan sarana, utilitas dan fasilitas permukiman, serta membagi-bagi kawasan siap bangun. Lembaga ini juga wajib memimpin dan bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat, baik kalangan pengusaha swasta, koperasi, maupun kelompok-kelompok masyarakat.
.
"Peran ini tidak dapat diserahkan kepada pihak swasta maupun pihak-pihak lainnya. Inilah yang disebut sebagai public sector-led large scale settlements/new towns development," terang dia. Guna menjalankan kepemimpinan sektor publik dalam pengembangan kota-kota baru, jelas Jehansyah, ada beberapa prakondisi, yaitu kemauan politik kuat untuk menempatkan sektor publik sebagai pemimpin pembangunan kota-kota baru. Pengembangan kota baru juga harus didukung dengan kebijakan yang jelas.
.
"Pelaksanaan kebijakan-kebijakan ini perlu dijamin melalui kerangka regulasi yang sinkron dan harmonis, seperti New Town Development Law untuk menjamin pembangunan kota baru berjalan dengan baik, terhindar dari praktik spekulasi dan miskoordinasi," katanya.
.
Lembaga ini harus memiliki kapasitas yang memadai untuk memimpin pengembangan kawasan secara terpadu dilengkapi berbagai perangkat pendukung, seperti Agency Integrity Pact, Land Speculation Report Center, dan sebagainya, sebagaimana diterapkan di lembaga-lembaga sejenis di negara lain. "Sebagai langkah aksinya, pemerintah perlu memantapkan peran dan kapasitas pengembang publik, baik di tingkat nasional maupun daerah," ujar dia.


http://www.investor.co.id/property/pengembangan-kota-baru-butuh-koordinator/18778

http://bataviase.co.id/node/781540

Tidak ada komentar:

Posting Komentar